Pemda Sigi Usul ke Kementerian, HGU di Desa Bunga sebagai Objek Redistibusi Tanah

oleh -
Foto: Pemkab Sigi

SIGI – Pemerintah daerah (Pemda) Sigi menyampaikan kepada Kementrian ATR/BPN RI, terkait pemanfaatan lahan HGU (Hak Guna Usaha) oleh PT. Tulus Sintuwu Karya di Desa Bunga Kecamatan Palolo untuk ditetapkan sebagai objek redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Sigi Mohamad Irwan kepada Wakil Menteri ATR/BPN RI, Dr. Surya Tjandra dalam video conference di Aula Kantor Bupati Sigi Selasa (13/10).

Bupati memberikan usulan untuk menjadikan HGU PT. TSK sebagai objek redistribusi tanah, serta merumuskan dan menindaklanjuti langkah-langkah apa saja yang dapat dikerjakan bersama untuk percepatan redistribusi tanah HGU PT. TSK.

“HGU PT. TSK ini dapat segera diredistribusi untuk kepentingan masyarakat Desa Bunga, guna kesejahteraan dan perlindungan petani di Desa Bunga,” harap Bupati pada Wakil Menteri.

BACA JUGA :  Kejari Poso : Penetapan Hari Kejaksaan 2 September Hasil Penelusuran Sejarah

Audiens tersebut, juga diikuti Sajogyo Institut, dan OPD Sigi yang terkait, Pemerintah Kecamatan Palolo dan Pemerintah Desa Bunga.

Reporter: Hady/Pemkab Sigi