SIGI – Kabupaten Sigi menerima dokumen persetujun substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kawasan Perkotaan Bora dari Kementrian ATR/BPN RI. Penyerahan dokumen RDTR, digelar melalui Vidio Converence, Selasa (06/10).
Penyerahan sendiri dihadiri langsung Pjs Bupati Sigi Sisliyandi, di dampingi Kepala BP3D, Plt Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bagian ADPUM.
Pada penyerahan tersebut, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Eko Budi Kurniawan menyampaikan, selain Kabupaten Sigi ada beberapa wilayah Kabupaten Kota diwilayah Sulawesi maupun Kalimantan yang menerima Dokumen Persetujuan Substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian ATR/BPN RI. Diantaranya Kota Pontianak, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang.
“Kiranya setiap daerah yang telah menerima dokumen, agar dapat melakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang telah ditentukan. Dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila ada kendala yang dihadapi,” harapnya.
Sementara itu Pjs Bupati Sigi Sisliyandi, menyampaikan, proses panjang dalam penyusunan RDTR kawasan Perkotaan Bora telah dilalui. Tentunya dalam hal itu atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat sejak awal hingga terbit persetujuan substansi.
Dia berharap, apa yang telah dilakukan dapat bermanfaat untuk perkembangan Kabupaten Sigi kedepan yang lebih baik.
Reporter: Hady
Editor: Nanang