SIGI – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sigi, mengimbau masyarakat untuk menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selamat masa tahapan dan menjelang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak, yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024.

Imbauan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Mohamad Irwan bernomor
Himbauan itu sesuai surat edaran Nomor : 500.12.12.1/97.3638/SETDA tentang Keamanan dan Ketertiban Selama Masa Pemilihan Kepala Daerah.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat edaran bupati Sigi sebelumnya dengan nomor : 100.3.4/92.3551/SETDA tentang Pemberlakuan Jam Malam di Desa Rarampadende dan Desa Pesaku Kecamatan Dolo Barat, yang belum lama ini berkonflik.

Dalam surat itu, Bupati Sigi mengimbau para camat mengkoordinir kepala desa untuk melaksanakan pengawasan, penertiban dan pengendalian keamanan di wilayah kerja masing-masing.

Selanjutnya, para camat dan kepala desa menghimbau masyarakat untuk menjaga situasi kondusif di desa selama masa Pilkada, dengan tidak melaksanakan kegiatan olahraga/kesenian berskala besar.

Para camat dan kepala desa, wajib melarang masyarakat untuk meperjualbelikan minuman beralkohol untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Terakhir, SE yang ditandatangani langsung Bupati Sigi tersebut, agar masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan malam dan sejenisnya yang disertai acara hiburan malam misalnya Dero, selama masa Pilkada.

Reporter: Hady