SIGI – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sigi kembali mengimbau pada masyarakat Kabupaten Sigi, pasca peristiwa bencana gempa dan likuifaksi pada tahun 2018 lalu, yang belum tersentuh bantuan, segera melapor ke Organisasi Perangkat Darat Terkait (OPD) di Sigi, untuk dilakukan pendataan dan menerima bantuan sesuai kerusakan yang di alami.
Penyampaian itu langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae dan Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi bahwa, kepada masyarakat Sigi yang belum mendapat fasilitas atau bantuan pasca gempa dan likuifaksi dari Pemda Sigi, baik Hunian tetap (Huntap) maupun stimulan agar melapor padq Dinas Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Sigi.
“Masyarakat yang masih belum tersentuh bantuan pasca gempa tahun 2018 lalu, segera melapor ke Dinas Pemukiman Perumahan untuk dilakukan pendataan kembali,” kata Bupati Sigi, dalam video imbauan Pemda Sigi, Selasa (8/10).
Senada dengan itu Wabub Sigi Samuel juga menekankan, masyarakat yang sama sekali belum tersentuh bantuan pasca bencana 2018 lalu, segara melapor ke Dinas Pemukiman dan Perumahan Sigi untuk dilakukan pendataan kembali.
“Masyarakat yang melapor pada saat jam kerja dan batas pelapiran sampai tanggal 13 Oktober 2025,” terangnya.
Lewat dari tanggal yang di tentukan itu kata Wabub Sigi, maka Pemda Sigi tidak akan melayani lagi sebab dinas terkait sudah akan melakukan pekerjaan dan memferivikasi atas laporan yang masuk.
Dia juga juga menambahkan, bagi warga yang mengalmi rusak sedang dan ringan atas rumah yang dimilikinya, juga dilaporkan, karena pihak Pemda Sigi ada bantuan rumah layak huni.
“Sepanjang laporan tersebut akurat dan valid yang kesemuanya akan dilakukan verifikasi maka akan di tindak lanjuti,” tandasnya.
Dirinya juga menyampaikan pada masyarakat Sigi agar mendoakan Pemda Sigi dibawah kepemimpinan Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae dan Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi untuk selalu bekerja baik dan mengabdi bagi masyarakat. ***

