PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, mengelar Desiminasi hasil pemutakhiran pendataan keluarga dan Verifikasi validasi data keluarga beresiko stunting.
Pj Bupati Parimo, Richard Arnoldo melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Adrudin Nur, mengatakan tujuan diseminasi hasil pemutakhiran pendataan keluarga dan verifikasi validasi data kelurga beresiko stunting tahun 2023 dilaksanakan, dalam rangka memberikan informasi data hasil pemutakhiran Peraturan Keluarga (PK-23) verifikasi, validasi data keluarga beresiko stunting kepada berbagai pihak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Pasal 49 dan 50) serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
“Dalam pasal 53 bahwa pendataan keluarga Kabupaten/Kota setiap 5 (lima) tahun sekali wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun” ungkapnya saat membuka kegiatan tersebut Kamis (07/03).
Ia menjelaskan, dari hasil pendataan keluarga dan pemutakhiran yang digunakan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (bangga kencana) serta program pembangunan lainnya, salah satunya adalah sebagai data P3KE (pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim).
Hal ini juga, sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menetapkan data pendataan keluarga dan pemutakhirannya sebagai sumber data dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Terkait dengan percepatan penurunan stunting, BKKBN diberi mandat oleh Presiden sebagai ketua pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting bertugas untuk menyiapkan perumusan rencana aksi nasional melakukan koordinasi, singkronisasi dan integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting Kementerian atau Kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengkoordinasikan pentingnya kapasitas, kerjasama dan kemitraan, menyiapkan dan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting termaksud juga menyiapakan menyediakan data sasaran keluarga yang beresiko stunting yang menjadi sala satu kegiatan proiritas rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting .
“Data sasaran keluarga berisiko stunting bersumber dari data hasil pendataan keluarga dan pemutakhirannya dan pelaksanaan pemutakhiran PK-23 dilaksanakan serentak pada tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2023 pada masing-masing Kabupaten/Kota diseluruh Provinsi dengan didahului pra pelaksanaan Tanggal 20-30 Juni 2023,” jelasnya.
Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Parimo, Kartiko Wati menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk menyebarkan informasi penting mengenai pendataan kepada masyarakat .
Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendataan dan penggunaan data yang akurat dan terpercaya. Pemuktahiran pendataan keluarga tahun 2023 atau PK-23 merupakan kegiatan untuk memuktakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam grafik data keluarga Indonesia.
“Desiminasi pendataan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pendataan yang akurat dan bagaimna data tersebut dapat digunakan untuk perencanaan dan untuk kebijakan yang lebih baik,” terangnya.
Ia menambahkan data Jumlah Keluarga sebanyak 121.714, untuk Keluarga Sasaran sebanyak 73.028, Pasangan Usia Subur sebanyak 2.056, Keluarga Mempunyai Balita Stanting sebanyak 4.573, Keluarga Mempunyai Balita sebanyak 17.313 dan Keluarga Beresiko Stanting sebanyak 66.796.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin