PALU- Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng Yoppie mengatakan, produk hukum di daerah harus sejalan dengan kebijakan Nasional, yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur, mengendalikan dan menjamin kepastian hukum. Kebijakan deregulasi peraturan perundang-undangan untuk menghindari dan mengeliminasi duplikasi aturan serta proposional.
Menurut Yoppie, urgensi peningkatan kualitas produk hukum daerah kab/kota semestinya berdasarkan kepada 4 aspek yaitu, hukum nasional, otonomi daerah dan tugan pembantuan, RPJMD dan aspirasi masyarakat.
“Untuk itu diharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dalam menyusun peraturan perlu mempertimbangkan aspek kualitas dan aspek yuridisnya,” kata Yoppie, saat memuka Rakor Sinkronisasi sistem jaringan dokumentasi Hukum, di Hotel Sutan Raja, Kamis (16/12).
Adapun Rakor ini digelar dari Kamis hingga Sabtu, tanggal 16 sampai dengan 18 Desember 2021.
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut katad Yoppie, untuk meningkatkan kualitas pembentukan Perda.
Kegiatan ini Diikuti oleh seluruh bagian Hukum kabupaten/kota Se Sulteng dengan Narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM dan Badan Pembinaan Hukum Nasional RI.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG