Pemda dan Penyelenggara Diminta Lakukan Penyesuaian Anggaran

oleh -
Sekkab Sigi, Muh Basir bersama Kepala BKAD, Hajar Modjo saat mengikuti sosialisai Permendagri Nomor: 41 Tahun 2020 melalui video conference, Jumat (19/06). (FOTO: HADY)

SIGI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor: 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor: 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang bersumber dari APBD.

Sosialisasi itu dilakukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia melalui video conference, Jumat (19/06).

Dari Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah diikuti Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Muh. Basir bersama Kepala BKAD, Hajar Modjo.

Berdasarkan Permendagri tersebut, pemerintah daerah dan penyelenggara diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian kembali anggaran yang telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.

Ada beberapa hal yang menjadi poin tambahan, yaitu terkait penyediaan alat-alat pendukung seperti masker, alat pelindung diri, pengukur suhu tubuh dan kelengkapan cuci tangan, termasuk penambahan TPS yang terjadi karena adanya pembatasan jumlah pemilih yang awalnya 800 orang per TPS, menjadi 500.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Berjanji akan Penuhi Hak Petani

“Berdasarkan Perppu Nomor: 2 Tahun 2020, maka tahapan Pilkada bagi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang ditunda akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” kata Basir.

Menurutnya, tahapan Pilkada sendiri telah dimulai kembali pada 15 Juni 2020 lalu.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah dan penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu) diharapkan dapat mempersiapkan seluruh tahapan Pilkada dengan menyesuaikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, baik bagi pelaksana, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih. (HADY)