BALI – Kerja sama solid antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah telah membuahkan hasil dengan diraihnya penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Banggai dalam mendukung pengembangan kekayaan intelektual di wilayahnya.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, dalam acara Festival Kekayaan Intelektual di Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu malam (7/9/2024).
Menkumham Supratman memuji langkah Banggai yang aktif mendukung layanan kekayaan intelektual (KI) dan berharap keberhasilan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain. “Kami mengapresiasi kinerja Pemda Banggai dalam mendukung layanan KI di wilayahnya. Ini menjadi contoh bagi Pemda lain untuk lebih aktif melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual,” ujar Supratman.
Di bawah kepemimpinan Bupati Amirudin, Pemda Banggai telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk mendukung perlindungan KI masyarakat Banggai. Pemda Banggai juga berkolaborasi dengan Kemenkumham Sulteng yang dipimpin oleh Hermansyah Siregar dalam membentuk kebijakan-kebijakan penting seperti pembentukan perangkat daerah khusus KI, sosialisasi dan pembinaan, serta percepatan penerbitan Hak Kekayaan Intelektual.
Beberapa program unggulan yang dilakukan antara lain: Pembentukan perangkat daerah yang fokus pada perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Sosialisasi pentingnya kekayaan intelektual bagi masyarakat.
Akselerasi penerbitan hak kekayaan intelektual dengan berkoordinasi bersama Kemenkumham.
Identifikasi dan pengembangan potensi unggulan daerah melalui riset, seperti Tenun Nambo yang kini telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis Banggai dan dikenal di dunia internasional.
Amirudin menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan berharap kolaborasi terjalin dengan Kemenkumham Sulteng dapat terus meningkatkan perlindungan KI di daerah.
“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mendukung layanan kekayaan intelektual dan mendorong kreativitas masyarakat Banggai,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, juga turut mengapresiasi pencapaian Banggai dan menekankan pentingnya kolaborasi.
Menurutnya, kerja sama dengan Pemda Banggai telah meningkatkan perlindungan KI secara signifikan di wilayah Sulawesi Tengah, dengan tingkat keberhasilan perlindungan mencapai 75 persen, jauh melampaui target DJKI yang hanya 20 persen.
Hermansyah berharap keberhasilan ini dapat mendorong Pemda lainnya di Sulawesi Tengah untuk terus memperkuat layanan KI dan bersama-sama meningkatkan perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual di seluruh wilayah.
Reporter : **/IKRAM