PALU- Moh. Rifai, Irfan, Asmar dan Muh. Jufri terdakwa kasus pembunuhan terhadap korbannya Abdul Rasyid Pasere di lorong Kapista, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur beberapa waktu silam, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (14/11).
Dalam Sidang pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan saksi diantaranya dua petugas kepolisian yakni Masruddin (Babinkambtibmas), Ihsanul Akram dan warga sekitar Sere, Ahmad kempes.
Di hadapan Ketua Mejelis Hakim Lilik Sugihartono, Masranudin mengatakan, sesaat sebelum kejadian dirinya dihubungi RW setempat melalui telpon genggamnya. Pada saat itu ketua RW menyampaikan bahwa massa sudah banyak berkumpul di lorong.
Sejurus kemudian, Masranudin menemui RW dan massa.
“Waktu itu saya sampaikan pada RW agar membubarkan massa berkumpul, serta mengingatkan massa agar jangan ada bergerak. Lalu menelpon ketua RT setempat untuk selanjutnya mendatangi rumah Abdul Rasyid (korban),” kata Masranudin.
Di rumah korban, Masranudin mengingatkan Abdul Rasyid (korban) agar jangan keluar rumah, dan mengunci pintunya dari dalam demi keamanan dirinya dan keluarga. Sempat ada dua warga mencoba masuk menerobos kerumah korban, tapi sempat dicegah.
Ihsanul Akram mengaku membuang tembakan ke udara, ketika melihat korban sudah jatuh terkapar tapi masih dikerumuni massa.
“Waktu sampai di TKP, korban sudah jatuh terkapar, tapi masih banyak massa berkumpul di sekitarnya. Takutnya mereka masih menganiaya korban, makanya buang tembakan di udara,” kata Ihsanul Akram.
Sementara Sere mengatakan, sebelum kejadian pembunuhan itu, dirinya melihat massa banyak berkumpul di Pos ronda sekitar rumah korban, namun hanya Jufri yang dikenalinya.
Ahmad Kempes, sebelum kejadian, dirinya sempat ditemui Jufri. Jufri menyampaikan sudah ada keramaian di belakang, tapi Ahmad sendiri tidak tahu persoalan tersebut. (IKRAM)
BACA JUGA KRONOLOGI KEJADIAN DI SINI