PALU- Moh. Rifai, Irfan, Asmar dan Muh. Jufri terdakwa kasus pembunuhan terhadap korbannya Abdul Rasyid Pasere di lorong Kapista, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur beberapa waktu silam menjalani Sidang Perdana dengan Agenda Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (31/10).
Dalam Sidang pembacaan dakwaan ini, Moh. Rifai, Irfan, dan Asmar dalam satu berkas dakwaan, sedangkan Muh. Jufri berkas dakwaan tersendiri.
Dalam dakwaanya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Erlin Tanharjo menguraikan, peristiwa pembunuhan ini diawali kesalahpahaman antara korban Abdul Rasyid dengan Rifaldi adik dari Moh. Rifai yang berujung perkelahian antara keduanya.
“Akibat perkelahian itu Rifaldi mengalami luka tebas di tangan akibat senjata tajam, dan dilarikan ke rumah sakit. Sementara Abdul Rasyid dilaporkan ke pihak kepolisian, tetapi dalam proses hukum tersebut polisi tidak melakukan penahanan terhadap Abdul Rasyid,” kata Erlin Tanhardjo.
Erlin Tanhardjo menuturkan, hal inilah memantik reaksi Moh. Rifai dan Moh. Jufri mengumpulkan massa berencana untuk mengusir Abdul Rasyid dari lokasi tempat tinggalnya. Setelah masa berkumpul Muh Jufri mengimbau massa untuk melakukan penyerangan ke rumah korban Abdul Rasyid.
Ia mengatakan, Muh Jufri juga memberi komando kepada massa untuk melempar, mengusir dan membakar rumah korban. Abdul Rasyid yang berada dalam rumah lalu panik, mencari jalan keluar untuk menyelamatkan diri.
Kemudian kata Erlin, Moh. Rifai dan Asmar melihat korban Abdul Rasyid keluar dari rumahnya dan menuju lorong Kapista di mana keduanya telah menunggunya. Saat itulah Moh Rifai mengeluarkan badik yang telah dipersiapkanya dan menusuknya ke bagian pinggang belakang korban.
Asmar lalu menyusul meninju, hingga membuat korban Abdul Rasyid jatuh tersungkur. Korban berusaha berdiri tapi Moh. Rifai kembali menusukan badiknya kebagian perut, mengakibatkan korban terbaring di atas tanah.
Irfan lalu menikamkan badiknya di bagian paha sebelah kiri korban, disusul Asmar memukul korban dengan menggunakan staenlais panjang, sampai akhirnya korban meregang nyawa.
Atas perbuatan kempatnya , tiga terdakwa Moh. Rifai , Irfan , Asmar didakwa dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP, lebih Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke- 2 dan ke-3 KUHP, lebih subsidair lagi pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Muh Jufri selain pasal diatas ditambahkan , lebih subsidair lagi pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ayat (2 ) KUHP.(IKRAM)