PALU- Penyidik Polres Palu melimpahkan berkas perkara Rinu Yohanes Sandipu, tersangka pembunuhan terhadap wartawati Harian Palu Expres, Maria Jeane ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu (17/05). Rinu Yohanes tidak lain merupakan suami dari almarhum Maria sendiri.
Pelimpahan berkas ini diterima Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Surianto.
“Selain tersangka, ada sembilan barang bukti yang juga diserahkan, diantaranya sepeda motor, uang Rp300 ribu, koper dan pasmina (selendang) yang digunakan membunuh korban,” kata Kasi Pidum Kejari Palu, Surianto.
Kata Surianto, terdakwa dikenai tiga pasal, yakni pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP, masing-masing ancaman hukumanya 15 tahun penjara serta pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Penahanannya mulai berlaku hari ini (kemarin) sampai dua puluh hari kedepan. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu,” imbuhnya.
Usai penyelesaian administrasi, tersangka langsung digiring naik ke mobil tahanan menuju rumah tahanan Maesa Klas IIA Palu.
Maria Jeane atau Manda, ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat (15/03) lalu oleh saudaranya di salah satu kamar kost, Jalan Karoya, Kecamatan Palu Selatan. Saat ditemukan, korban sudah terbujur kaku, dengan kondisi wajah lebam, serta ada bekas kekerasan di leher.
Sebelum kejadian, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok selama dua hari berturut-turut hingga kejadian naas tersebut. (IKRAM)