SIGI- Proses rekonstruksi kasus pembakaran wanita menjadi korban bernama Cici Triana, berusia 22 tahun di Desa Sidondo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berlangsung Jumat kemarin.
Proses rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yaitu di tempat kejadian perkara (TKP) area perkebunan jagung dan Mapolres Sigi.
Rekonstruksi terdiri dari 54 adegan, yang dilakukan dalam dua sesi. Di TKP perkebunan jagung, dilakukan 35 adegan, sementara 19 adegan lainnya dilakukan di Mapolres Sigi.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seseorang pria berinisial “R” atau “A”. Ada tiga tersangka lain dengan peran sebagai yang membantu melakukan pembunuhan, “A”, “O” alias “F”, dan “K”.
Terkuak satu dari empat tersangka masih kerabat korban. “F merupakan sepupu dari korban, ia terlibat dalam pembunuhan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Ida Bagus Harta Grahing Wahyu, kepada Media ini, Jumat malam tadi.
Tersangka “A” dan “R alias A” dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka “K” dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 289 KUHP tentang Tindakan Pencabulan.
Tersangka “O alias F” hanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ratusan masyarakat hadir untuk menyaksikan proses rekonstruksi, dan area TKP dijaga ketat oleh puluhan personel Polres Sigi dan Polda Sulteng.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG