PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (29/08), menuntut penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus pembunuhanan, Rudi Haryanto (34) dan Supriyadi (32). Keduanya menghabisi nyawa seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) Tondo Kiri, Nur Intan, beberapa waktu lalu.
JPU I Ketut Sudiarsa, mengatakan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain serta menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa Rudi Haryanto juga berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
Atas tuntutan itu, Yuyun Sarmin dan Helmi selaku penasehat hukum terdakwa, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang Rabu (05/09) mendatang
Rudi Haryanto merupakan karyawan swasta dan Supriadi adalah pegawai honorer Satpol-PP Kota Palu.
Sesuai dakwaan JPU Junaedi, kasus tersebut berawal dari kesepakatan kedua terdakwa menuju lokalisasi Tondo.
Namun sebelum menuju lokalisasi, para terdakwa terlebih dahulu menyiapkan kabel dan pisau sangkur.
Setibanya di lokalisasi, keduanya pun melakukan hubungan dengan korban. Kemudian Rudi Haryanto mengeluarkan kabel dari kantong celananya, lalu menjerat leher korban.
Kata JPU, korban sempat berusaha berontak, tapi tenaganya kalah kuat dari terdakwa. Rudi lalu mengeluarkan sangkur dari kantong belakangnya dan menusuk dada korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tidak hanya sampai disitu saja, Rudi pun mengambil dua unit gawai (smartphone) milik korbannya, lalu keduanya meninggalkan lokalisasi,” ujar JPU. (IKRAM)