PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan hukuman penjara, masing-masing selama 20 tahun kepada Rudi Haryanto (34) dan Supriyadi (32), Selasa (18/09).
Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Nur Intan, salah satu Pekerja Seks Komersial (PSK) lokalisasi Tondo Kiri, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, beberapa waktu silam.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya seumur hidup.
Rudi Haryanto yang merupakan karyawan swasta dan Supriadi yang berprofesi sebagai honorer Satpol-PP Kota Palu itu dinilai bersalah melanggar pasal 340. Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono, mengatakan, hal yang memberatkan selain menghilangkan nyawa seseorang, perbuatan keduanya juga telah menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.
Atas putusan tersebut, Lilik Sugihartono memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap. JPU I Ketut Sudiarta menyatakan masih pikir-pikir.
Sesuai dakwaan, kasus tersebut berawal dari kesepakatan kedua terdakwa menuju lokalisasi Tondo.
Namun sebelum menuju lokalisasi, para terdakwa terlebih dahulu menyiapkan kabel dan pisau sangkur.
Setibanya di lokalisasi, keduanya pun melakukan hubungan dengan korban. Kemudian Rudi Haryanto mengeluarkan kabel dari kantong celananya, lalu menjerat leher korban.
Kata JPU, korban sempat berusaha berontak, tapi tenaganya kalah kuat dari terdakwa. Rudi lalu mengeluarkan sangkur dari kantong belakangnya dan menusuk dada korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tidak hanya sampai disitu saja, Rudi pun mengambil dua unit gawai (smartphone) milik korbannya, lalu keduanya meninggalkan lokalisasi,” ujar JPU. (IKRAM)