PALU-  Pilar Adi Surya divonis 14 tahun penjara, terdakwa pembunuhan terhadap korbanya pekerja seks komersial (PSK) Rika Daniati alias Rere (34) di salah satu kafe, Lokalisasi Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (17/8/2020) silam.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum , menuntut terdakwa 15 tahun pidana penjara.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diancam pidana pasal 338 dan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roma Simbolan pada sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Kamis ( 25/2).

Zaufi Amri mengatakan, hal memberatkan menghilangkan nyawa orang lain dengan cara sadis dan mengambil barang bukan hak. Atas tuntutan tersebut, Pilar Adi Surya meminta keringanan hukuman , dengan alasan memiliki anak masih kecil dan tulang punggung keluarga.

Atas putusan ketua majelis hakim Zaufi Amri, baik JPU dan terdakwa menerimanya.

Terdakwa Pilar Adi Surya membunuh korbanya Rika Daniati dengan cara mencekik dan membenamkan kedalam bak air. Hal tersebut dilakukan terdakwa, karena korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan sebelum melakukan hubungan badan, tapi tidak dipenuhi terdakwa.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang