PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut pidana penjara selama 14 tahun kepada Asrul, terdakwa kasus pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) bernama Gery, di Lokalisasi Tondo Kiri, Agustus silam.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP,” kata JPU Thomas, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (05/12).
Thomas menambahkan, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadis.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Made Sukanada member kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaaan pada sidang berikutnya.
Asrul merupakan terdakwa kasus pembunuhan seorang WTS di lokalisasi “Tondo Kiri”, Agustus silam.
Dia nekat membunuh korban Gery karena diancam akan dilapor kepada security lokalisasi jika tidak membayar Rp100 ribu. Tarif tersebut naik dari kesepakatan awal yang hanya sebesar Rp80 ribu.
Akibat perbuatannya, Asrul diancam pasal 338 dan subsider pasal 354 ayat 2 dan lebih subsider 351 ayat 1 KUHP. (IKRAM)