Pembunuh di Kawatuna Dihukum 20 Tahun Penjara

oleh -
Tiga terdakwa pembunuhan saat mendengarkan putusan di PN Palu, Senin (03/09). (FOTO: IST)

PALU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (03/08), menjatuhkan vonis penjara, masing-masing 20 tahun kepada Umar (26), Indra (27) dan Dhita Adira (24).

Ketiganya merupakan terdakwa pembunuhan terhadap korban Nurfaidzah Adjen alias Yeyen Maret, beberapa waktu silam.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi yang menuntut ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud.

Hal yang memberatkan, di antaranya adalah perbuatan para terdakwa keji dan menimbulkan penderitaan yang mendalam kepada keluarga korban serta menimbulkan dampak tidak aman bagi orang lain.

BACA JUGA :  DKPA KAI Berakhir

Atas putusan tersebut, Rachmy Alikhan selaku penasehat hukum terdakwa, menerima. Sementara JPU Junaidi menyatakan masih pikir-pikir.

Namun Adi Suryadi selaku adik korban tidak terima dan keberatan dengan putusan tersebut.

Menurutnya, putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa kepada kakanya yang sadis dan direncanakan. Apalagi, kata dia, terdakwa Dita pernah ditampung oleh kakaknya.

Sesuai dakwaan, dua pekan sebelum kejadian, Dhita bersama pacarnya Indra mendatangi rumah Umar.

BACA JUGA :  Ratusan Alumni Untad Diarahkan Gabung di IKA

“Kemudian Dhita memberitahukan kepada Umar dan Indra bahwa ada temannya yang hidupnya sudah senang bernama Yeyen. Dia bakasih jalan-jalan uang dan emasnya juga banyak,” tutur JPU.

Setelah terjadi kesepakatan, ketiganya lalu menyewa sebuah mobil rental. Para terdakwapun langsung menjemput korban di depan N Club Jalan Tamrin. Kala itu, Indra berperan sebagai sopir, sedangkan Umar dan Dhita bersembunyi di belakang agar tidak diketahui korban dan telah menyiapkan seutas tali.

Mereka lalu menuju kost Yeyen dan tak lama kemudian keluar untuk mencari makan. Pada saat melintas di Jalan Tombolotutu, tiba-tiba dari belakang Umar langsung menjerat leher korban dengan tali.

“Korban meronta-ronta dan Indra langsung memukul mulut dan leher korban. Sedangkan umar tetap menjerat leher korban hingga tak bergerak,” tambahnya.

BACA JUGA :  DPRD Palu dan Pemkot Setujui 2 Ranperda

Ketika korban tidak bergerak lagi, Umar kemudian mengikat kedua tangan dan kaki korban dan melucuti semua benda milik korban yang berharga seperti handphone, kalung dan cincin.

Pada awalnya, mayat korban akan dibuang di daerah STQ. Namun karena situasi dan keadaan yang tidak memungkinkan, maka mayat korban akhirnya dibuang di Kawatuna.

Selanjutnya para terdakwa kembali ke kos korban dan menggasak semua barang berharga milik korban dan menyisakan TV dan 3 handphone. (IKRAM)