PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Sudiarta, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (22/05), menuntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun kepada Isjal, Beby Indrawan dan Moh. Ifal.

Ketiganya merupakan terdakwa pembunuhan bocah SMP, Moh Wahyu Alfhayed Hidayat Tulah Abudjulu dengan tuduhan melakukan pencurian di Kelurahan Petobo, beberapa waktu lalu.

Selain pidana penjara, ketiganya juga dibebankan membayar denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ada juga terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Rizal. Dia didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap rekan Alfhayed berinisial GR (13).

Kepadanya, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 80 ayat (2) jo. Jo. pasal 76 c Undang-Undang  (UU) Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata I Ketut Sudiarta.

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Dua di antaranya beralasan masih melanjutkan studi sebagai mahasiswa dan dua lainya memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, berpesan kepada para terdakwa pembunuhan, agar tidak mengambil tindakan secara sendiri, apalagi sampai menyebabkan nyawa seseorang melayang.

“Belajarlah mengontrol emosi. Bukan hak kita untuk menghakimi bila mendapati tindakan pidana pencurian. Petugas saja hanya bisa menangkapnya, apalagi kita sebagai masyarakat sipil tidak boleh menghakimi,” kata Made.

Alangkah naifnya kita, kata Made, sudah menghilangkan nyawa seseorang, bila ternyata perbuatan yang dilakukan korban tidak benar.

“Kalaupun  orang tersebut benar melakukannya ada proses hukum. Untuk itu jadikan ini sebagai pelajaran, agar kedepan tidak lagi terulang. Saya tidak punya kepentingan apa-apa, hanya peduli pada Kota Palu ini. Mari kita jaga bersama agar aman dan damai,” tekan Made.

Sebagaimana didakwakan JPU Junaedi, ketiga terdakwa memukul korban secara berulang ke wajah dan bagian tubuh lainnya.

“Isjal langsung membaringkan korban disamping GR. Setelah korban terbaring, Isjal bertanya kepada GR, dimana laptop dan TV, lalu dijawab ada dirumahnya Moh Wahyu Alfhayed. Selanjutnya Isjal membuka sepatunya untuk memukul wajah korban,” urai Juanedi. (IKRAM)