PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, melaksanakan rapat paripurna pembukaan masa sidang Caturwulan II Tahun 2020, dipimpin oleh ketua DPRD, Moh. Iksan Kalbi, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Selasa (12/05).
Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan pembacaan laporan panitia khusus (Pansus) perubahan peraturan daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan rancangan peraturan DPRD tentang Tata beracara Badan Kehormatan (BK) dan pembacaan pendapat akhir fraksi terhadap satu Ranperda dan rancangan peraturan DPRD.
Mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Asisten Bidang Pemerintahan, Muh Rifani Pakamundi, menyampaikan, melalui pembukaan masa sidang caturwulan II, Pemkot mengajukan tujuh Rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu, Ranperda tentang rancangan tataruang wilayah tahun 2020-2040, Ranperda rencana detail tataruang tahun 2020, Ranperda atas Perda tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu, Ranperda bangunan gedung, Ranperda ijin mendirikan bangunan, Ranperda pertangungjawaban APBD Kota Palu tahun 2019, dan Ranperda rancangan APBD tahun 2020.
“Selain tujuh Ranperda yang diajukan Pemkot, terdapat dua buah Ranperda, yaitu Rancangan peruabahan kebiajakn umum anggaran dan prioritas plafon anggaran tahun 2020, dan Rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2021,” katanya.
Kata dia, dari beberpa agenda penting diatas, pada prinsipnya Pemkot akan memenuhi dan menjalankan apa yang menjadi ketetapan dewan.
“Disadari bahwa bagaimanapun rancangan Perda telah disusun secara maksimal dan optimal, dengan kecermatan yang seksama, namun tetap mengharapkan masukan dan kritikan dari para anggota DPRD Kota Palu. Agar rencana dan aturan ini segera ditetapkan,” tandasnya. (YAMIN)