PALU – Dua terdakwa kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Wawan Gunawan dan Rifai Laguna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (26/04).
Dalam dakwaan, JPU I Ketut Sudiarta menguraikan, awalnya Rifai Laguna menyediakan bahan berupa 3 lembar STNK asli dan notis pajak dan diserahakan kepada Wawan Gunawan untuk ditiru.
Rifai juga menyiapkan peralatan pendukung lainnya untuk membuat STNK palsu, diantaranya laptop, printer, kertas concorde paper laid dan lainnya.
“Setelah semua bahan siap, Wawan Gunawan lalu mengunduh contoh-contoh STNK dan pajak STNK melalui laptop milik Rifai Laguna, lalu memindahkan ke flashdisk-nya,” urai Ketut Sudiarta pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Demon Sembiring itu.
Selanjutnya, kata dia, Wawan memasukkan data contoh STNK dan pajak ke laptopnya untuk diprint atau cetak dengan menggunakan kertas kuarto bolak-balik hingga menyerupai STNK asli, dan untuk pajak diprint bagian depannya saja.
“Setelah tercetak, lalu Wawan mengambil hologram pada STNK asli yang telah diberikan Rifai Laguna, lalu menambahkan panace yang sudah digunting kecil menyerupai STNK dan pajak asli,” katanya.
Namun, aksi keduanya berhasil terendus aparat, setelah pihak Polres Palu mendapat informasi dari warga terkait pembuatan BPKB, STNK dan notis pajak palsu yang dilakukan oleh Wawan Gunawan di kediamannya.
“Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terdakwa Wawan dan menemukan sejumlah barang bukti pembuatan STNK dan pajak STNK,” tuturnya.
Menurutnya, pemalsuan STNK tersebut berdampak selain kepada masyarakat, juga petugas kepolisian lalu lintas kesulitan mengidentifikasi kendaraan bermotor saat melakukan razia dan dapat mengaburkan identitas asli kendaraan. Apalagi jika kendaraan tersebut digunakan terkait dengan perkara pidana.
“Karena tidak ada di database Samsat online, maka negara juga dirugikan karena tidak melalui prosedur pembayaran PNPB dan notis pajak tahunan,” tekannya.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IKRAM