Pembuang Sampah di Sungai Akan Dikenakan Givu

oleh -
Satgas K5 Kelurahan Lolu Selatan saat melakukan razia, pekan lalu. (FOTO: MAL/HAMID)

PALU – Satgas K5 bersama Suro Adat Kelurahan Lolu Selatan, telah melakukan rembuk dalam mengatasi persoalan, khususnya yang berkaitan dengan kebiasaan warga membuang sampah di sungai.

Guna mengantisipasi itu, maka diberlakukan ombo yang tertulis dalam papan peringatan yang dipasang di sepanjang bantaran sungai. Dalam papan tersebut, dituangkan sanksi denda atau givu bagi warga yang tertangkap basah membuang sampah di sungai.

Selain itu, Satgas bersama pihak terkait lainnya juga aktif melakukan razia di sejumlah kos-kosan yang ada di wilayahnya. Selain razia, Satgas juga aktif mengimbau masyarakat untuk senantiasa melakukan kerja bhakti di lingkungan masing-masing.

Lurah Lolu Selatan, Rosana Hardianty, pekan lalu menuturkan, sejak dibentuk, Satgas K5 rutin melakukan razia untuk menciptakan ketertiban dan menjaga stabilitas lingkungan.

BACA JUGA :  Andi Mulhanan Tombolotutu: Ahmad Ali Sudah Berbuat, Kini Saatnya Sulteng Mendukung

Dia mengaku bersyukur karena seluruh staf kelurahan dan Satgas selalu bersinergi mendukung semua program dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

“Alhamdulillah Satgas K5 sangat aktif dan kompak dalam hal kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan. Semua dilakukan secara gotong-royong,” kata Rosana.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya selalu siap menindak lanjuti  laporan atau keluhan masyarakat, baik dalam hal keamanan dan hal lainnya yang dianggap masalah social dan menggangu ketertiban.

“Kita hidupkan semua peran yang ada dan mendudukan persoalan pada tempatnya. Kalau hal yang berhubungan dengan pidana, maka kita akan giring ke pihak kepolisian, namun jika ada persoalan sosial yang bisa diselesaikan dengan perdamaian maka kita akan menyerahkan kepada lembaga adat,” tutupnya. (HAMID)

BACA JUGA :  Kabag Organisasi Pemkot Palu Jadi Dosen Tamu di Universitas Diponegoro