PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Firman, terdakwa kasus pencurian di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Palu Timur, 15 Juni 2018 silam.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana,” demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU Made Sukerta, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Paskatu Hardinata, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (04/03).
Pada kesempatan itu, terdakwa Firman meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa orang tuanya telah meninggal dunia sehingga menjadi tulang punggung keluarga. Dia juga mengaku memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian.
Ketua majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Untuk itu, sidang ditunda pada Selasa (12/3) mendatang dengan agenda pembcaan putusan.
Kasus ini bermula ketika Firman bersama rekannya Hery (Daftar Pencarian Orang), mengendarai motor melintas di Jalan Garuda dan mengamati kios milik Sultan (korban).
Saat itu, Sultan hendak bersiap-siap Shalat Idul Fitri pada 15 Juni 2018.
Setelah pemilik kios pergi shalat, Firman lalu turun dari kendaraannya dan membuka satu lembar papan kios, lalu masuk menggeledah isi kios dan menggasak dua buah gawai, tape dan uang tunai Rp43 juta. Total kerugian korban mencapai Rp45 juta.
Uang tersebut lalu diberikanya kepada Hery sebesar Rp1 juta, sisanya sebesar Rp42 juta dinikmatinya sendiri. (IKRAM)