Pembinaan Olahraga Masyarakat, DPRD Sulteng Ditantang Memasukan dalam Tubuh APBD

oleh -
FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

JAKRATA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Olahraga, di Dinas Pemuda dan Olahraga, DKI Jakarta, Jumat (26/07).

Konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Pansus I, Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sulteng Zalzulmidah A. Djanggola, bersama anggota pansus lainnya, Alimuddin Pa’ada, Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, dan M. Tahir H. Siri.

Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dr. Tedy Cahyono.

Ketua Pansus I, Sri Indraningsih Lalusu, mengatakan, konsultasi ini merupakan bagian dari proses panjang penyusunan raperda, agar peraturan daerah (perda) yang dihasilkan nanti benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Konsultasi ini merupakan bagian dari pengayaan dan pendalaman agar isi materi raperda benar-benar berkualitas,” ungkapnya.

Tedy Cahyono mengapresiasi konsultasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulteng yang tergabung dalam pansus I.

Ia menjelaskan, adanya Perda tentang Penyelenggaraan Pemuda dan Olahraga harus menjadi solusi dalam meningkatkan kebugaran masyarakat.

“Secara faktual, kebugaran masyarakat kita masih rendah. Olehnya, perda ini bisa mendorong masyarakat untuk aktif dalam berolahraga. Sebab menurut data, tingkat kebugaran remaja kita baru 18 persen,” ungkapnya.

Belum lagi, kata dia, jam untuk olahraga di sekolah hanya satu kali dalam seminggu. Padahal, teori berolahraga harus dilakukan dua kali dalam 24 jam.

Sementara, dalam hal pembinaan olahraga masyarakat, olahraga prestasi dan pendidikan, ia menantang DPRD Sulteng agar memasukan presentase dalam tubuh APBD agat pembinaan olahraga dan pemberian reward untuk pemuda yang berprestasi dapat terealisasi. *