DONGGALA – Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar) di Kota Donggala, Kecamatan Banawa, belum juga ada kepastian.
Wacana ini juga masih menjadi polemik di antara masyarakat setempat. Apalagi adanya kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang memperketat pemeriksaan di perbatasan Palu-Donggala.
Wacana pemberlakukan PSBB khusus Kota Donggala berawal adanya desakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng melalui surat Nomor: B/0232/HM.02.01-25/IX/2020, tanggal 26 September yang ditujukan kepada Bupati Donggala.
Dalam surat tersebut, Ombudsman mendesak Bupati Donggala segera mengajukan PSBB sebagai langkah penghentian penyebaran Covid-19 sambil mempertegas pelaksanaan operasional yustisi bersama instansi terkait serta menyiapkan segala sesuatu yang menjadi kewajiban daerah selama PSBB.
Namrud Mado, mantan anggota DPRD Donggala, menilai, aturan bagi setiap warga Donggala yang melintas ke Palu atau sebaliknya untuk membawa hasil rapid test, jadi kendala utama.
“Itu sangat memberatkan kalau ini diberlakukan untuk orang Donggala ke Palu. Saya yakin masyarakat akan bergejolak,” kata Namrud.
Menurutnya, masyarakat Donggala yang bekerja di Palu ada ratusan, begitu pula sebaliknya. Khusus warga Kelurahan Ganti saja mencapai 200 orang bekerja di Palu, sehingga sebaiknya pemerintah menerapkan PSBB.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Donggala, Abd. Rasyid sudah menyampaikan, jika pengetatan dengan cara mementingkan ego batas administrasi, maka pemerintah provinsi harus menjadi mediator.
“Donggala harus aktif terus berkoordinasi dengan Kota Palu dan provinsi terkait masalah arus orang yang bekerja tiap hari di Kota Palu atau sebaliknya di Donggala,” saran Rasyid.
Menurutnya, zona merah Palu dan Donggala bukan saling mengakibatkan, melainkan sama-sama menerima kiriman dari luar Sulawesi Tengah, sehingga butuh keterpaduan gerak.
Tokoh muda Donggala, Rofandy Ibrahim, mengatakan dalam penanganan covid ini di saat perekonomian masyarakat sedang susah, sebaiknya pemeirntah mengambil langkah penguatan imun masyarakat, di antaranya berupa subsidi vitamin C, susu beruang, bubur kacang ijo.
“Dalam penanganan ini dapat dibagikan ke masyarakat secara berkala agar warga lebih imun. Bukan melawan covid dengan rapit tes,” kata Rofandy pada media ini, Selasa (29/09).
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay