PALU – Forum Masyarakat Sulawesi Tengah (FMST) yang diwakili Abdul Gafur, Senin (18/05) angkat bicara menyikapi kasus pemberhentian Dr. Nisbah sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Bidang Akademik oleh Rektor Universitas Tadulako (Untad).
Perkara ini telah bergulis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan maladministrasi yang telah dilakukan Rektor Untad tersebut.
Gafur berharap, proses di PTUN dapat berlangsung sesuai norma hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengesampingkan kepentingan individu yang berbasis pada keadilan substantif dan keadilan prosedural.
“Lahirnya desakan secara kelembagaan ini sesungguhnya didasari oleh kesadaran moral yang tinggi dan martabat memanusiakan manusia demi tegaknya rasa keadilan di Tanah Tadulako,” kata Gafur, Senin (18/05).
Seharusnya, kata dia, tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh Rektor, tidak sepatutnya terjadi. Ia pun berharap, ke depan tidak terulang kejadian yang sama yang berdampak mudharat bagi orang lain.
“Selaku putra daerah saya menilai, kasus pemberhentian Dr Nisbah merupakan salah satu bukti praktik buruk yang mencengangkan dunia pendidikan. Untad, kata dia, sebagai lembaga pendidikan tinggi yang di dalamhya terdapat Rektor dan jajarannya, merupakan kaum cerdik pandai yang menyandang beragam gelar akademik. Harusnya, kata dia, mereka mampu membangun daya nalar dan intelektual yang berlandaskan pada kesadaran keilmuan.
Mantan Komisioner KPU Sigi itu menambahkan, lembaga pendidikan tidak boleh tercoreng oleh karena hilangnya kebijaksanaan dan matinya rasa kemanusiaan atas dasar suku, ras dan golongan.
Sebab, kata dia, hal ini bisa menunjukan suatu fakta bahwa betapa buruknya kepemimpinan dan tata kelola administrasi di lingkup perguruan tinggi yang telah berdiri puluhan tahun di Tanah Kaili.
“Hakim TUN dan hakim-hakim yang lain adalah perwujudan wakil tuhan di bumi. Sebelum menjadi hakim profesional, telah ditempa sebagai manusia sejati, berakal, berilmu dan berbudi luhur sehingga diharapkan bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Diketahui, dugaan maladministrasi pemberhentian Dr.Nisbah sebagai Wadek FISIP telah lama bergulir di PTUN Palu. Dugaan ini berawal dari dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Untad Nomor: 7561/UN28/2019 tentang pemberhentian tersebut.
Dr. Nisbah bersama penasehat hukumnya juga telah mengajukan surat keberatan tanggal 10 Desember 2019, namun tidak ditanggapi pihak rektorat, sehingga perkaranya dilanjutkan ke PTUN.
Dalam proses persidangan, beberapa waktu lalu, pihak Rektor bahkan menyebut bahwa Dr. Nisbah sebagai penggugat tidak memenuhi syarat menjadi Wakil Dekan dikarenakan melakukan plagiasi.
Menanggapi eksepsi tersebut, kuasa hukum penggugat, Adi Priyanto, mengatakan, kliennya tidak melakukan plagiasi sebelum menjabat sebagai wakil dekan.
Hal itupun dibantah oleh Dr. Nisbah bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut. Justru, kata dia, beberapa karya ilmiahnya seringkali disadur tanpa mencantumkan sumbernya.
Atas tuduhan tersebut, Dr Nisbah, mengaku keberatan dan akan melaporkan Rektor Untad kepada pihak kepolisian. (HADY)