Pemberhentian Nisbah dari Wadek FISIP Untad, HPA Minta PTUN Objektif

oleh -

PALU – Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat, Habib Husen Alhabsy meminta pihak pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu agar objektif dalam menangani setiap perkara. Salah satunya terkait penanganan perkara dugaan maladministrasi  dilakukan Rektor Universitas Tadulako (Untad) atas pemberhentian Dr. Nisbah sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Bidang Akademik dan Pergantian Antar Waktu masa jabatan 2017-2021.

Menurut Habib Husen, kasus pemberhentian Nisbah, sebagai Wadek sangat terbuka bagi khalayak.

“Para hakim pasti sangat paham bahwa mereka adalah orbit rasa keadilan umat, melambungkan nama baik serta wibawa mereka,” kata Husen, dalam rilis diterima MAL Online, Jum’at (08/05).

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Sulteng Tangkap 5 Pengebom Ikan

Ia mengatakan, gugatan PTUN seorang pegawai terhadap Rektor Untad, harus dianggap akibat dari reaksi eksploitasi kekuasaan terhadap kaum lemah.
Namun dalam banyak kasus, kekuasaan selalu membawa godaan meruntuhkan wibawa peradilan.

“Makanya kita sangat berharap proses peradilan TUN terhadap perkara pemberhentian Dr Nisbah, M.Si, berjalan sangat jujur dan obyektif,” katanya.

Diketahui, dugaan maladministrasi pemberhentian Dr.Nisbah sebagai Wadek FISIP telah lama bergulir di PTUN Palu. Dugaan ini berawal dari dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Untad Nomor: 7561/UN28/2019 tentang pemberhentian tersebut.

BACA JUGA :  Tahanan Rutan Palu Dikabarkan Kabur, Ka Rutan Bantah

Dr. Nisbah bersama penasehat hukumnya juga telah mengajukan surat keberatan tanggal 10 Desember 2019, namun tidak ditanggapi pihak rektorat, sehingga perkaranya dilanjutkan ke PTUN.

Dalam proses persidangan, beberapa waktu lalu, pihak Rektor bahkan menyebut bahwa Dr. Nisbah sebagai penggugat tidak memenuhi syarat menjadi Wakil Dekan dikarenakan melakukan plagiasi.

Menanggapi eksepsi tersebut, kuasa hukum penggugat, Adi Priyanto, mengatakan, kliennya tidak melakukan plagiasi sebelum menjabat sebagai wakil dekan.

Hal itupun dibantah oleh Dr. Nisbah bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut. Justru, kata dia, beberapa karya ilmiahnya seringkali disadur tanpa mencantumkan sumbernya.

BACA JUGA :  DPRD: Jalan Pedang Pengabdian

Atas tuduhan tersebut, Dr Nisbah, mengaku keberatan dan akan melaporkan Rektor Untad kepada pihak kepolisian. (Ikram)