PALU – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui unit bisnisnya, Retail Sales Area Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama DPC VII Hiswana Migas Sulteng melakukan monitoring ke pangkalan LPG 3 Kg di Kota Palu, Senin (03/06).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP yang sudah dijalankan awal tahun 2024.

Sales Area Manager Retail Sulteng, Fakhri Rizal Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan monitoring secara intens terhadap penerapan penggunaan KTP oleh konsumen saat membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina.

“Hasilnya sudah dapat diterapkan dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, kata dia, pangkalan sudah dibekali dengan Merchant Apps MyPertamina (MAP) untuk mendata konsumen yang membeli LPG 3 Kg menggunakan KTP.

“Caranya mudah, konsumen hanya menunjukan KTP saat hendak membeli LPG 3 Kg dan membawa tabung kosong. Kemudian pangkalan akan mencatat dalam sistem tersebut supaya terdata,” katanya.

Fakhri juga menyampaikan terkait stok LPG 3 Kg di wilayah Sulteng yang masih dalam kondisi aman. Saat ini, kata dia, pihaknya memiliki 42 agen dan 5.378 pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Sulteng.

Ketua DPC VII Hiswana Migas Sulteng, Ridwan Rahman, mengatakan, proses pendataan dengan sistem MAP berjalan lancar.

“Masyarakat saat ini sudah mulai terbiasa untuk membawa KTP saat membeli LPG 3 Kg subsidi, yang mana LPG ini diperuntukan hanya untuk masyarakat miskin sesuai label tulisan pada tabung,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, pangkalan LPG 3 kg juga sudah mendapatkan sosialisasi dari agen terkait tahapan baru pencatatan transaksi melalui sistem MAP.

Pemerintah melalui Pertamina menerapkan penggunaan KTP ini sudah mulai berjalan pda awal Januari 2024 dan implementasi 100% mulai 1 Juni 2024 di seluruh pangkalan LPG 3 Kg, agar golongan masyarakat membutuhkan dapat menikmati barang subsidi ini.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan, program ini dapat berjalan dengan baik atas kerja sama dengan Hiswana Migas.

“Di lapangan tentunya diperlukan kerjasama yang baik juga dengan aparat penegak hukum dan juga pemda dalam hal pengawasan dan penindakan bagi oknum penyalahgunaan LPG 3 Kg subsidi ini,” katanya.

Fahrougi mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan pangkalan LPG 3 Kg yang tidak mencatat melalui sistem MAP, lalu menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ataupun mendapati isi tabung dibawah standar, maka dapat melapor ke Pertamina Call Center 135.

“Jika ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Petrus Ginting, mengatakan, Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar di catat oleh Pangkalan melalui MAP Pertamina.

“Pendaftar sudah mencapai 44,8 juta per Mei ini dan masih terus kita buka,” jelas Irto. (RIFAY)