Pembegal Mahasiswi di Tinggede Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron

oleh -

PALU – Setelah buron selama lima bulan, FW (22 tahun) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi berinisial SN (21 tahun) di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada bulan Februari 2023 akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marawola, jajaran Polres Sigi. Penangkapan tersebut dilakukan di jalan Towua Lorong Lembu, Kota Palu, pada Senin (17/02) malam sekitar pukul 24.00 WITA.

Penangkapan pelaku ini bermula dari informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Palu Selatan yang menghubungi Unit Reskrim Polsek Marawola bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Marawola, FW sedang berada di jalan Towua Lorong Lembu, Kota Palu.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Marawola di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Hamsah, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Palu Selatan, segera menuju tempat tersangka. Begitu tiba di tempat pelaku, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan penangkapan pelaku DPO dalam kasus Curas ini. Menurutnya, pelaku tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Marawola, jajaran Polres Sigi, berdasarkan pengembangan dari salah satu pelaku lain yang sebelumnya telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Marawola, yaitu AS. Pelaku AS saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Donggala.

Oenangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi: LP/15/II/2023/Polda Sulteng/Res. Sigi/Sek. Mrwl, tanggal 18 Juli 2023, dan Daftar Pencarian Orang nomor: DPO/02/II/2023/Reskrim, tanggal 01 Maret 2023,

“Saat ini, pelaku berinisial FW telah mereka amankan di Mako Polsek Marawola untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan,” katanya..

Pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap mahasiswi ini telah menjadi perhatian publik sejak kejadian Februari lalu. Masyarakat berharap penangkapan pelaku akan membawa keadilan bagi korban dan memberikan contoh bahwa tindakan kejahatan tidak akan dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas.

Dengan penangkapan FW, diharapkan kasus ini akan segera dituntaskan secara hukum, memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan menjadi pelajaran bahwa hukum akan menegakkan keadilan bagi setiap pelaku kejahatan.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG