PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu menggelar pertemuan dengan 50 pelaku usaha dalam rangka sosialisasi pembatasan penggunaan kantongan plastik, di Ruang Bantaya, Balai Kota Palu, Senin (14/08).
Pelaku usaha tersebut, antara lain retail, swalayan, toko, bakkery apotek, warung makan dan lainnya.
Turut hadir Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, didampingi Kepala dan Sekretaris DLH Kota Palu
Pertemuan ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam tertanggal 25 Juli 2023.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan, pertemuan ini guna memastikan kembali bahwa pembatasan plastik sekali pakai betul-betul diterapkan oleh para pelaku usaha.
Menurutnya, sosialisasi sudah berjalan sebelumnya dan ingin dipastikan bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam efektif setelah tanggal 17 Agustus 2023.
Dia mengatakan, plastik menjadi teman sekaligus juga tantangan, karena merupakan salah satu komponen penyumbang terbesar sampah di Kota Palu. Bahkan, kata dia, plastik juga merupakan material yang sangat sulit diurai dan terurai.
“Hampir sebagian besar sampah yang keluar dari drainase kita yang tersumbat itu adalah plastik. Ini menjadi keluhan bagi kita semua,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika pengurangan penggunaan plastik tidak dimulai, ia khawatir pemerintahan berikutnya memiliki konsen yang sama.
“Kalau tidak memiliki konsen yang sama, maka ada pembiaran,” katanya
Ia mencontohkan beberapa kota besar bahkan negara yang juga menerapkan hal seperti ini, yakni Singapura yang telah menerapkan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai sejak lima tahun yang lalu. Begitu pula dengan Jakarta yang juga sudah menerapkan hal ini dengan baik dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Menurut dia, langkah ini akan membantu tumbuhnya UMKM yang memanfaatkan daur ulang sampah sebagai pengganti plastik sekali pakai.
Ia berharap dukungan dari para pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Pastinya hal ini akan menjadi tambahan objek belanja dari para pelanggan kita untuk menggunakan kantongan yang bisa digunakan berkali-kali,” lanjutnya.
Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, mengatakan, tim terpadu yang ditugasi mengawal Perwali Nomor 40 tahun 2021, pada 18 Agustus 2023 nanti sudah harus bekerja untuk memastikan seluruh pelaku usaha dan masyarakat secara umum melaksanakan Perwali dan edaran tersebut.
“Kita berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang beralasan bahwa belum ada sosialisasi dari pemerintah,” ujar Ibnu.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay