Pembangunan TUKS di Watusampu Diduga Cacat Prosedur, ORI Sulteng Turun Tangan

oleh -
Kepala Perwakilan ORI Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, bersama asisten ORI Sulteng saat meninjau TUKS bermasalah di Watusampu, Rabu (31/05). (FOTO: DOK. ORI SULTENG)

PALU – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulteng turun lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik perusahaan Galian C di Kelurahan Watusampu, Rabu (31/05) pagi.

Dalam peninjauan tersebut, ORI Sulteng juga menggandeng pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.

TUKS milik beberapa perusahaan galian C di kelurahan tersebut diduga cacat prosedur dalam perolehan ijin.

Pelapor yang juga salah satu tokoh masyarakat Watusampu, Dedi Irawan, mengatakan, lokasi TUKS tersebut adalah wilayah perairan dalam peta administrasi Kelurahan Watusampu, sehingga legalitasnya menimbulkan tanda tanya masyarakat.

“Belakang rumah saya ini adalah laut, sesuai sertifikat yang kami pegang. Kenapa sekarang jadi daratan landasan pelabuhan galian C,” ungkap Dedi.

Ia mencurigai adanya kegiatan reklamasi ataupun penerbitan surat tanah di lokasi tersebut yang melanggar prosedur.

“Setahu kami tidak pernah ada ijin reklamasi di kelurahan ini, dan kalau ada sertifikatnya, kami tidak pernah bertanda tangan batas dengan pemilik untuk dasar penerbitan sertifikat itu,” terang Dedi.

Selain itu, menurut Dedi, warga Watusampu juga merasa terganggu dengan adanya TUKS tersebut karena berada tepat di area pemukiman. Selain debu yang dihasilkan, suara mobil truk pengangkut material galian C juga menimbulkan polusi suara yang menyebabkan terganggunya ketentraman warga.

BACA JUGA :  Jangan Sesat Pikir soal HAM

“Apalagi kalau pemuatan dilakukan malam hari, tidak bisa tidur kami karena suara truk yang lalu lalang. Selain abunya yang beterbangan di pemukiman warga,” keluh Dedi.

Lurah Watusampu, Maryani membenarkan bahwa di kelurahannya tidak pernah ada ijin reklamasi untuk wilayah laut. Ia pun mengaku heran bila di atas laut tersebut telah diterbitkan sertifikat yang menjadi dasar pengurusan ijin TUKS yang saat ini disewakan oleh salah seorang pengusaha galian C, H. Said kepada beberapa perusahaan galian C lainnya.

Menurutnya, pernah terbit SKPT di lokasi ini sebelum tahun 2021, namun pihak pemerintah kelurahan membatalkan karena tidak sesuai aturan. SKPT yang dibatalkan tersebut tercatat sebagai milik H. Said.

“SKPT itu terbit di atas wilayah perairan atau laut, maka tidak boleh ada penguasaan pada laut,” jelas Lurah.

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Palu Minta Ruang Tes Psikologi Bakal Calon Dibuat Nyaman

Kata dia, pembatalan tersebut sebagai tindaklanjut rekomendasi Pemprov Sulteng melalui tim kecil yang dibentuk untuk memeriksa laporan masyarakat tentang TUKS ini pada tahun 2020.

Terkait itu, Kepala Perwakilan ORI Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, mengatakan, pihaknya sengaja membawa Kantah BPN Kota Palu untuk memperoleh keterangan langsung tentang legalitas alas hak pembuatan TUKS.

“Turlap (turun lapangan) ini sengaja saya ajak BPN, agar kita bisa langsung cross check laporan masyarakat dengan titik koordinat peta tanah yang dimiliki BPN. Dengan begitu mudah kita deteksi apakah alas hak lokasi terminal ini legal atau tidak legal,” jelas Iqbal.

Kata dia, saat ini dilokasi tersebut terdapat sekitar 5 perusahaan galian C yang melakukan penyewaan pada TUKS yang diduga illegal.

Setelah melakukan pemeriksaan ini, pihaknya juga akan memeriksa Satker Pantoloan sebagai lembaga cabang Kementerian Perhubungan yang mengelola wilayah perairan teluk Palu.

BACA JUGA :  Apel Hari Santri di Alkhairaat Layak Dicatat di Buku MURI

“Hal ini dilakukan juga sebagai tindak lanjut kerjasama Ombudsman RI dan Kementerian Perhubungan RI tanggal 10 Maret 2023. Salah satu point kerja sama tersebut adalah melakukan pengawasan pada kegiatan pelaksanaan administrasi sektor perhubungan laut dan darat di seluruh Indonesia,” katanya.

Iqbal berharap, pengawasan sektor administrasi perhubungan laut ini akan dapat menertibkan ijin-ijin TUKS yang selama ini terdengar terbit tanpa alas hak yang benar dan prosedural.

Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan ORI akan merekomendasikan pencabutan ijin TUKS bagi perusahaan yang tidak mau membenahi administrasi perhubungannya.

“Soal pencabutan IUP karena pelanggaran ijin TUKS ini pernah terjadi di Sulteng dan Sultra. Jadi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan proses itu jika ada perusahaan yang melanggar aturan ijin TUKS,” tegas Iqbal yang saat melakukan peninjauan didampingi dua Asisten Pemeriksa dari ORI Sulteng.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay