PALU – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu tengah mendalami dugaan kerugian negara dalam pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa untuk pembangunan Jembatan Lalove atau Jembatan V, Tahun 2018, sekira Rp2,4 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Palu, Alfred N Pasande, Selasa (08/09), mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada lima orang yang berkaitan langsung dengan proses pembebasan lahan tersebut.

Hanya saja, ia tidak menyebutkan secara rinci kelima orang yang dimaksud.

“Ada dari unsur pemerintah,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah menjadwalkan klarifikasi kepada tim penilai atau appraisal yang berasal dari Makassar, yakni Kantor Jasa Penilai Publik Iki Paseru.

“Jadwal klarifikasi Tim Appraisal sebenarnya hari ini (Selasa), tapi mereka tidak hadir,” bebernya.

Pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua yang jadwal klarifikasinya pada Jumat (11/09) mendatang.

Menurutnya, klarifikasi terhadap Tim Appraisal itu bertujuan untuk mengetahui metode yang digunakan untuk menentukan harga pembebasan lahan dan rumah di jalan tersebut.

“Kami pasti akan menyampaikan perkembangan penanganan pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa ini,” pungkasnya.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay