Pembangunan Hotel Sriti Convention Hall Palu Terkendala IMB

oleh -
Imelda Liliana Muhidin

PALU – Director CV. Abirama Banua Rasa, Imelda Liliana Muhidin, sebagai owner Sriti Convention Hall Palu mengaku pembangunan Hotel Sriti Convention Hall mengalami sedikit kendala, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini dikenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palu belum juga dikeluarkan. Adanya hal itu mengakibatkan pembangunan hotel miliknya mengalami kendala, seperti pembangunan belum dapat dilaksanakan.

Imelda Liliana mengatakan, seyokyanya Pemerintah Kota Palu mempermudah para investor lokal melakukan pengurusan perizinan.

“Kami berencana akan membangun hotel di lokasi Sriti Convention Hall dengan jumlah kamar sebanyak 76 ruang. Kalau di bawah 100 kamar ijin IMB ya itu dikeluarkan oleh Pemkot. Jika di atas 100 kamar itu ijinnya dikeluarkan oleh provinsi, karena jumlah kamar yang akan kami buat untuk tahap awal masih 76 kamar. Maka ijinnya Pemkot punya bagian dalam hal Dinas Tata Ruang. Kedepan tahap kedua kami akan cukupkan menjadi 120 kamar, tetapi hampir satu tahun lamanya IMB atau PGB belum juga dikeluarkan,” ujar Imelda Liliana Muhidin, Kamis (17/8).

Menurutnya, pihaknya dalam pembangunan hotel ini menggunakan suntikan dari perbankan. Untuk itu dia berharap Pemkot kiranya dapat mempermudah proses perizinan yang dilakukan para investor lokal.

“Biar modalnya besar, kalau sumbernya dari perbankan akan habis juga kalau uangnya tidak diputar cepat. Apalagi hanya pengurusan IMB yang diurus, harus memakan waktu lama sampai satu tahun. Tetapi menurut info katanya dari Pemkot bulan September akan dilakukan persidangan proses dari IMB ini. Jika sudah sidang maka IMB keluar dan proses pembangunan sudah mulai berjalan,” ujar politisi asal dari Partai Golkar ini.

Ia mengatakan, targetnya tahun 2024 mendatang Hotel Sriti sudah rampung dan sudah dapat beroperasi.

Di tempat terpisah Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Afries mengatakan, hingga saat ini berkas permohonan pengurusan perizinan IMB/PGB dari hotel Sriti Convention Hall belum masuk di Dinas Penataan Ruang Kota Palu.

Jika permohonan dan kelengkapan berkas atau dokumen lengkap maka pihaknya akan memproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Bagaimana mau dikeluarkan ijin PGB-nya, sementara berkasnya saja sampai saat ini belum juga masuk. Cuma memang tiga hari sebelumnya ada dua orang karyawannya ibu Imelda datang ke kantor datang ambil formulir tetapi sampai saat ini belum juga berkasnya masuk,” ujar Achmad Arwien Afries, kepada media ini Jumat (18/8).

Sebenarnya, mencuatnya permasalahan perijinan ini dikarenakan staf pemerintah pada bagian pembinaan, pengendalian dan pengawasan menemukan pihak Sriti melakukan pembangunan gedung baru tidak memiliki ijin, sehingga pihaknya meminta untuk memberhentikan pembangunan tersebut dengan melakukan pengurusan PGB terlebih dahulu.

“Disampaikan juga saat ini perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kota Palu. Jadi pemohon bisa mengajukan izin melalui sistem tersebut, Jadi akan terekam secara online,” ujarnya.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG