PARIMO – Pembangunan asrama mahasiswa asal Pantai Timur, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu, masih terhenti karena terkendala pada syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sejauh ini, progress pembangunan asrama tersebut baru mencapai 15 persen.
Kepala Dinas PUPRP Parimo, Abdul Azis Tombolotutu, mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, ternyata IMB yang menjadi kewajiban bagi pendiri bangunan, belum dimiliki hingga kini.
“Untuk itu Tata Ruang Kota Palu meminta Pemkab Parimo melakukan proses pengurusan agar proses pembangunan dapat dilanjutkan kembali,” ungkapnya, Jumat (11/06).
Ia menjelaskan, saat kepala dinas masih dijabat pejabat sebelumnya, proses pengurusan IMB telah dilakukan, namun tidak berlanjut karena adanya rotasi jabatan yang terjadi di lingkup Dinas PUPRP Parimo.
“Saat plt. Kadis dijabat Pak Rivai, yang saat itu juga menjabat sebagai Sekdis, dia sempat mengurus IMB itu. Tetapi tidak berlanjut, karena beliau di pindahkan ke BPBD,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak Tata Ruang Kota Palu, berkaitan dengan percepatan pengurusan IMB.
Dalam waktu dekat, pihaknya mengagendakan untuk datang ke Kota Palu mengikuti sidang yang telah dijadwalkan.
“Saya rencana ke Palu besok, untuk mengurus IMB itu. Karena di sana kita harus disidang. Kami percepat pengurusan IMB ini agar pembangunan dapat dilanjutkan lagi,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay