PALU – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (18/07) terkendala tidak hadirnya tim penyusun naskah akademik.
Hal ini menyebabkan pansus kesulitan dalam membahas beberapa poin yang terdapat dalam naskah akademik Ranperda tersebut.
“Kami jadi bingung mau tanya ke mana, karena masih ada poin-poin yang belum kita pahami,” jelas Ketua Pansus, Sonny Tandra.
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi III DPRD Sulteng, Salam, juga mengungkapkan kesulitannya dalam menjelaskan kewenangan pemerintah dalam Ranperda tersebut.
“Salah satu permasalahan yang belum jelas adalah apakah pemerintah Provinsi Sulteng bertindak sebagai penyedia atau penerima manfaat dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup,” ujarnya.
Dalam konteks jasa lingkungan hidup, kata dia, permasalahan yang paling mendasar adalah peran sebagai penyedia dan pemanfaat.
Baso dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, menjelaskan, sebelum pembahasan ini dilanjutkan, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah konsep dasar yang harus jelas, di mana kewenangan berada, dan di mana operatornya.
“Pemanfaat jasa lingkungan hidup berada di luar pemerintah, namun pemerintah dapat memiliki peran ganda,” terangnya. */RIFAY