PALU – Sempat tertunda, Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, yang membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA) diagendakan kembali bekerja tanggal 27 Oktober dan tanggal 2 November 2020.

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palu bersama perwakilan pemerintah kota setempat, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu. Jum’at (16/10). Rapat itu dipimpin, Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal.

Rizal menyampaikan,  Pansus P3HA sempat dipending ,disebabkan karena penyesuaian terhadap praturan perundang-undangan,  yaitu surat edaran atau Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri).

Dikesempatan itu, Rizal memberi kesempatan kepada Pemerintah Kota Palu, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu untuk menjelaskan terkait penundaan itu.

Mewakili  Bagian Hukum Setda Kota Palu,  Gazali menjelaskan, terkait dengan agenda pembahasan di tingkat Pansus yang diagendakan pada tanggal  23 oktober 2020, karena adanya keterlambatan admistrasi.

“ Sehingga sampai sekarang ini kami belum memegang keputasan DPRD terkait dengan penetapan Propen Perda Perubahan. Sehingga dari Pemda hanya menunggu surat DPRD tersebut, sebagai bahan kelengkapan untuk dikirimkan ke pihak provinsi dan Kemendagri . Dalam hal ini Dirjen Otda,” jelasnya.

Gazali menambahkan,  ketika pihaknya sudah memegang keputusan hari ini juga, maka dihari ini juga pihaknya akan mengirim fisik surat bersama lampiran dokumennya kepada Biro hukum Provinsi Sulteng.

“Hal ini sesuai ketentuan dalam surat Kemendagri tanggal 1 Oktober 2020, dikatakan bahwa persetujuan tertulis Mendagri akan dikeluarkan paling lambat tujuh hari setelah surat permohonan dari kepala daerah bersama lampiranya diterima. Insyaalah kalau hari ini bisa masuk surat itu di Biro Hukum Provinsi Sulteng, kami di Biro Hukum Kota Palu terhitung hari ini,  berarti hari ini juga masuk terhitung satu hari.  Jadi, paling lambat tujuh hari, berarti sampai tanggal 26 Oktober 2020,” terangnya.

Melihat kondisi yang telah dijelaskan oleh Pihak Pemkot Palu. Peserta rapat Bamus menyepakati, tanggal 27 Oktober, Pansus P3HA sudah bisa memulai pembahasan Ranperda tersebut sampai tanggal 2 November 2020.

Reporter : Agung/Yusran (Magang)
Editor : Yamin