PALU – Pembentukan Panitia khusus (Pansus)Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Kota Palu, yang masuk dalam agenda Cuturwulan III DPRD Kota Palu, mengalami hambatan. Karena harus menunggu persetujuan dari Mendagri RI berdasarkan surat edaran mendagri tentang Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
“Upaya kaji substansi tetap, dan biro hukum segera melakukan langkah administrasi untuk memenuhi persyaratan negara, agar proses pembahasan pansus akan tetap berlanjut sampai pemutusan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Palu,” ungkap, ketua Pansus Ranpaerda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, Jumat (09/10).
Menurut Mutmainah, sebuah Inisiatif yang harus segera direspon dan memastikan Ranperda ini harus menjadi Peraturan daerah (Perda) yang memberikan ruang perlindungan pada aspek pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus bagi anak- anak yang berkebutuhan khusus, dan anak-anak kelompok rentan, korban kekerasan serta anak-anak berhadapan dengan hukum.
“Ranperda ini harus menjadi Perda tahun 2020, Sebagai komitmen pemerintah kota dalam memberikan perhatian khusus kepada anak-anak kita yang saat ini banyak sekali persoalan, dan fakta yang harus direspon utamanya Paska bencana 28 september 2018, dan situasi Pandemi wabah Covid-19 misalnya, yang kadangkala tidak menjangkau pada pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak,” katanya.
Mutmainah, mengatakan dengan lahirnya Perda ini tentunya pemerintah dapat mendengar suara anak – anak di Kota Palu, dari pelbagai kepentingan dan level sosial, yang tentunya mempunyai kebutuhan dan persoalan yang berbeda-beda. Terlebih kata Politisi NasDem itu, situasi Pasca bencana alam, di Kota Palu lagi membangun dari nol. Maka regulasi ini seharusnya sudah menjadi acuan untuk memastikan bagaimana pembangunan Kota Palu harus berperspektif dan berbasis pada kepentingan dan kebutuhan hak anak.
“Mulai dari perencanaan tata ruang yang harus ramah anak, Ruang pelayanan publik dan memastikan rasa aman bagi setiap anak dalam beraktivitas, dan berpartisipasi serta ada afirmasi kebijakan yang memberikan dan menyahuti kebutuhan khusus anak-anak, kelompok rentan yang sebagai skala prioritas yang harus dilihat dalam kebijakan, dan program pembangunan kota Palu. Utamanya para anak korban kekerasan dan mencegah upaya pernikahan anak,” tandasnya. (YAMIN)