PALU– Pembacaan putusan terhadap Amirsan Syarifuddin terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mei 2011 hingga Januari 2021, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, kembali ditunda untuk kedua kalinya.
“Pembacaan putusan ditunda pada Senin, (15/11) pekan depan,” kata ketua majelis hakim Zaufi Amri singkat , dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty dan Rindaya Sitompul, serta Rudy selaku penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (8/11).
Penundaan pembacaan putusan kali ini merupakan yang kedua, setelah penundaan pertama sebab majelis hakim menyidangkan dan memustuskan tidak lengkap, dikarenakan salahsatu anggota majelis hakim yakni Panji Prahistoriawan Prasetya ikut ujian fit dan proper test Senin (1/11) pekan kemarin.
Atas penundaan putusan tersebut, Rudy selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, penundaan dilakukan sebab berkas putusan belum rampung.
“Insya Allah pembacaan putusan Senin pekan depan sudah pasti, sebab masa penahanan bagi terdakwa Amirsan (kliennya) sudah akan berakhir pekan depan,” pungkasnya.
Sebelumnya JPU Desianty, menuntut terdakwa Amirsan pidana delapan tahun penjara, membayar denda Rp3 miliar , subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa Amirsan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Dakwaan Kesatu).
Selain pidana penjara dalam tuntutannya, menetapkan barang bukti berupa, aset benda bergerak diantaranya, enam unit kendaraan roda empat dan aset benda tidak bergerak, enam lokasi tanah dan bangunan. Uang tunai sebesar Rp. 76 juta tersimpan di rekening 7795541985 dan uang tunai sebesar Rp11.4 juta tersimpan di rekening 7920569336 dirampas untuk negara.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang