Pembacaan Putusan Alkes RSUD Poso Tunda

oleh -
Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso, dr Djani Moula, Stenny Tumbelaka, Lody  Abraham Ombu saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (31/8). Foto : Ikram

PALU- Sidang pembacaan putusan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Poso 2013, kembali ditunda. Penundaan ini kedua kalinya, sebab putusan lengkap belum rampung.

“Putusannya belum lengkap, kami minta beri waktu pada Senin (5/9) pekan depan akan dibacakan,” demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri pada sidang lanjutan dugaan korupsi Alkes RSUD Poso merugikan negara Rp4,8 miliar, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (31/8).

Dalam persidangan tersebut dihadiri penasihat hukum masing-masing terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval.

Sebelumnya, Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso, dr Djani Moula dituntut pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa  Stenny Tumbelaka dituntut 4 tahun bulan serta membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dituntut mengembalikan uang pengganti berupa uang jasa pinjam perusahaan sebesar Rp175 juta, subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Lody  Abraham Ombu dituntut 8 tahun penjara, serta denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Lody Abraham Ombu juga dituntut mengembalikan uang pengganti Rp 4,639 miliar, subsider 4 tahun penjara.

Djani Moula merupakan Kuasa Penguna Anggaran, sedangkan Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka pihak yang meminjam dan pemilik PT Prasida Ekatama selaku rekanan.

Selain ketiga terdakwa, juga terseret, Suridah selaku  Pejabat Pembuat Komitmen dan Amran A Majid staf teknis, telah selesai menjalani proses persidangan.

Berdasarkan putusan kasasi nomor: 2603 K/Pid.Sus/2020, Suridah divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan. Sementara Amran A Madjid bebas.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG