PALU – Kota Palu mendapat tambahan jatah kuota sebanyak 102 orang dari 10 ribu kuota tambahan jemaah haji se-Indonesia.
Pembagian kuota tambahan itu melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 yang telah diubah dengan KMA 181 Tahun 2019.
Di dalam KMA tersebut disebutkan dengan jelas pembagian kuota pada masing-masing provinsi yang dibagi dalam kuota Jemaah nomor porsi berikutnya dan jemaah haji lanjut usia disertai pendamping.
“Berdasarkan SK Menteri dari 250 di Sulteng, Alhamdulillah kita mendapatkan 102, sudah didalamnya Lansia, pendamping dan nomor porsi berikutnya,” ujar Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Muhammad Isnaeni di Palu, Kamis (23/05).
Kata Isnaeni, pelunasan tahap tiga sudah dimulai sejak, Rabu 22 sampai 29 Mei 2019. Olehnya, dia mengimbau agar jamaah yang masuk dalam kuota tersebut segera memenuhi atau melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan.
“Tapi kami juga sudah hubungi, menginformasikan kepada mereka,”katanya.
Isnaeni mengatakan jemaah haji yang masuk dalam kuota tambahan tetap harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Namun pelaksanaannya tidak menjadi syarat pelunasan.
“Pemeriksaan kesehatan jemaah haji tetap dilaksanakan tapi setelah pelunasan BPIH,”jelasnya.
Pelunasan BPIH bagi jemaah kuota tambahan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 204 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran BPIH Reguler dan Pengisian Kuota Haji Tambahan Tahun 1440H/2019M. (YAMIN)