DONGGALA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipl (Dukcapil) Kabupaten Donggala, Taufik Yotolembah, mengatakan, pihaknya sudah mengupdate data kependudukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Data yang dimaksud adalah Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) sebagai acuan untuk penataan kursi DPRD Donggala.
Hal itu terkait peluang penambahan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Donggala pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kami sudah mengupdate data secara rutin ke Kemendagri terkait DAK2 untuk keperluan dalam Pemilu yang akan datang sehingga tidak perlu khawatir terhadap masalah tersebut,” kata Taufik, Jumat (09/04).
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah pihak agar jangan sampai pihak Pemkab Donggala tidak memperhatikan masalah keakuratan data kependudukan itu.
Selain itu juga adanya kekhawatiran terjadinya sengkarut data penduduk seperti tahun 2009 silam. Saat itu, pihak Dukcapil menyampaikan bahwa jumlah penduduk Donggala sudah melebih 300 ribu jiwa. Namun kenyataannya setelah diverifikasi KPU, tidak benar sehingga sempat terjadi perseteruan antara Dukcapil dengan KPU dan DPRD Donggala.
Terpisah, Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin, menyatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan kepastian tersebut kepada Dukcapil. Pihaknya juga sudah beberapa kali mengingatkan Dukcapil terkait persiapan data yang akurat menjelang pemilu 2024.
“Yang pasti pihak kami di KPU kabupaten hanya menunggu DAK2 itu dari KPU RI yang diterima dari Kemendagri. Kalau kemudian DAK2 tidak melebihi jumlah penduduk 300 ribu, maka kursi DPRD Donggala tetap 30,” kata Ketua KPU Donggala, M. Unggul, Sabtu (10/04).
Menurut Unggul, sesuai hasil Pemilu 2019 lalu, jumlah kursi DPRD Donggala sebanyak 30 dan memunginkan menjadi 35 kursi pada Pemilu 2024 mendatang, sesuai jumlah penduduk saat ini yang mencapai 304.110 jiwa.
Kata dia, hal ini sesuai Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya menyebutkan, jika penduduk lebih dari 300 ribu sampai dengan 400 ribu mendapat alokasi 35 kursi di DPRD.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay