Pelimpahan Tahap II Oknum Polisi Tembak Demonstran di Kejari Parimo

oleh -
Penyidik Polda Sulteng melaksanakan tahap II Pelimpahan tersangka dan barangbukti di Kejari Parimo, Rabu (12/10). Foto : Ist

PALU- Penyidik Polda Sulteng melaksanakan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti berkas perkara Bripka H personel Polres Parigi Moutong atas dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21), Warga Tinombo Selatan, saat demo menolak tambang di Kabupaten Parimo lalu, ke Kejaksaan Parigi Moutong, Rabu (12/10).

“Pelimpahan tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan hari ini di Kejari Parimo,” kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Rabu (12/10).

Lebih dahulu berkas-berkas perkara Bripka H personel Polres Parigi Moutong dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu 5 Oktober 2022.

Sebelumnya Bripka H ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) sejak Jum’at 4 Maret 2022 lalu. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan. Bripka H resmi di tahan rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng, Selasa 8 Maret lalu.

Terhadap Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Adapun babuk diserahkan diantaranya Senpi, jaket, baju kaos, selonsong yg ditemukan di TKP, Babuk yg di serahkan 20 pucuk sesuai yg di sita waktu uji balestik.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG