PALU- Pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka berkas perkara dalam dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen dilakukan tersangka Dirut PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) Denny Kurniawan dan David Israel ditunda. Ditundanya pelimpahan ini dikarenakan tersangka Denny sedang sakit.
“Pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka sedianya dilakukan pada Senin 29 Agustus, tapi berhubung tersangkanya sakit ditunda,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat (2/9).
Sebelumnya, berkas perkara Denny Kurniawan dan David Israel oleh Jaksa peneliti yang dilimpahkan tanggal 29 Juli 2022 lalu, telah dinyatakan lengkap (P.21) Jumat, 12 Agustus 2022.
Selanjutnya, penyidik mempunyai kewajiban segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sebagaimana pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dirut PT ANI Denny Kurniawan dan David Israel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Perkara inipun menjadi perhatian Bareskrim Polri dan untuk menjaga independensi penyidik. Penyidikan perkaranyapun telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG