Palu – Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di wilayah Polres Palu akan diliburkan selama masa libur lebaran. Pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM akan kembali normal pada 10 Juni 2019.
“Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Idul Fitri pada tahun 2019, pelayanan SIM wilayah Polres Palu, SIM keliling dan gerai SIM akan diliburkan sesuai jadwal,” Ujar Kasat Lantas Polres Palu, AKP Dewa Made Arda, Jumat (31/5) di Kota Palu.
AKP Made Arda menyebutkan, bahwa libur atau cuti lebaran akan berlangsung sejak 1 hingga 9 Juni 2019.
Menurut dia, untuk pelayanan perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya rentan waktu 1 hingga 9 Juni 2019, dapat diperpanjang 10 hingga 18 Juni 2019.
“Ini sesuai petunjuk dan arahan Kakorlantas Polri, bahwa untuk SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1 sampai 9 Juni 2019 diberikan toleransi melakukan perpanjangan mulai 10 Juni 2019,” katanya.
Akan tetapi kata Kasat Lantas, bagi masyarakat yang melewati batas waktu 18 Juni, maka akan diberlakukan mekanisme penertiban SIM baru.
“Namun, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1 sampai 9 Juni tidak melakukan perpanjangan sampai tanggal 18 Juni maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya,” Himbau Kasat Lantas Polres Palu itu.(Faldi)