PALU- Terdakwa Hasan Basri alias Megi, setelah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Palu pada Rabu, 5 Maret 2025, akhirnya dijemput oleh Jaksa Penuntut Umum di kediaman orang tuanya, di Jalan Sungai Miu, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, pada Sabtu, 8 Maret 2025, malam.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Palu,Yudi Trisnaamijaya menuturkan, Hasan Basri mengaku nekat melarikan diri karena ingin menemui istrinya yang berniat menceraikannya.
Dalam pelariannya, kata Yudi, ia berhasil membuka borgol bersama terdakwa lain, Abd Latif alias Ucok. Setelah bebas, ia mengajak Abd Latif untuk ikut melarikan diri, namun ia sendiri akhirnya berhasil kabur.
Setelah berhasil keluar dari Pengadilan Negeri Palu, Hasan Basri menyeberang ke Masjid Sabilul Muhtadin, lalu menyusuri lorong belakang masjid hingga mencapai Jalan Tombolotutu.
Kata Yudi, di sana, ia memesan ojek online menuju rumah kakaknya di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore. Merasa aman, Hasan Basri meminta kakaknya memesankan mobil rental untuk membawanya ke Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Dari sana, kata Yudi, ia melanjutkan perjalanan ke Desa Napu, Kabupaten Poso, tempat pamannya, Dardak, dan bibinya, Haliza, tinggal. Di sana, ia sempat membantu pamannya bekerja membawa logistik sayuran sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Pada 6 Maret 2025 sore, ia menuju Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, lalu berangkat ke Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, untuk menemui neneknya. Setelah itu, pada 8 Maret 2025, ia akhirnya kembali ke rumah orang tuanya di Jalan Sungai Miu, Palu Barat.
Malam harinya, Jaksa Penuntut Umum Rustam Efendi, datang ke kediaman Hasan Basri untuk menjemputnya. Hasan Basri pun bersedia menyerahkan diri atas dorongan keluarga dan penyesalan pribadinya.
“Setelah diamankan, ia langsung dibawa kembali ke Rutan Kelas IIA Kota Palu pada pukul 21.30 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Yudi di Palu, Ahad (8/3).
Reporter : IKRAM
Editor: NANANG