PARIMO – Di awal tahun 2022, pelanggaran lalulintas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami peningkatan drastis.
Polres Parimo mencatat, hingga saat ini kurang lebih 700 pelanggaran lalulintas di wilayah hukumnya. pelanggaran masih didominasi pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm, serta roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman dan surat kendaraan mati pajak.
KBO Lantas Polres Parimo, IPDA. Arman mengatakan, dalam upaya penegakkan lalulintas guna menurunkan dan mencegah meningkatnya angka kecelakaan. Diketahui bersama, Parimo mendominasi kecelakaan dan fatalitas cukup tinggi terutama kendaraan roda dua.
“Adanya penindakan ini, angka pelanggaran lalulintas menurun serta kecelakaan berkurang, Parimo kedepan lebih tertib, disiplin dalam berkendaraan,”ungkapnya saat ditemui, Kamis (13/01).
Ia menerangkan, rata-rata jumlah pelanggaran sejak senin kemarin sebanyak 500 kasus, hingga hari ini sudah mencapai 700. Pelanggaran kasat mata yakni tidak menggunakan helm, tidak menggunakan setibelnya bagi kendaraan roda empat yang menjadi penolong saat tribel di jalan.
Ia berharap, masyarakat lebih disiplin lagi berkendaraan, khususnya bagi kalangan pelajar, lebih mengedepankan keselamatan anaknya dari pada memberikan kendaraan hanya sebatas kebutuhan pribadinya.
“Kami juga terus mengedukasi dan pencerahan di Sekolah, nanti juga di jalan kami berikan edukasi, terutama penggunaan helm yang lebih pokok,” terangnya.
IPDA Arman menambahkan, tanpa kesadaran yang timbul menggunakan kelengkapan berkendaraan, saat dilakukan pemeriksaan di lapangan tidak menimbulkan masalah, sehingga tidak menghambat perjalanan penggunaan jalan.
“Tanpa kehadiran polisi marilah kita menjadi polisi, agar terciptanya rasa aman, kelancaran di jalan. Karena yang diawasi ada polisi dan masyarakat itu sendiri, sehingga dengan sendirinya akan tertib dan disiplin,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin