Pelanggaran di Pasar Modal, OJK Beri Sangsi kepada 216 Pelaku Jasa Keuangan

oleh -
Ilustrasi OJK

PALU – Dalam upaya penegakan hukum di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sejumlah tindakan tegas hingga bulan Agustus 2023. Berdasarkan laporan terbaru, OJK telah mengenakan berbagai sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran di pasar modal.

Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo membenarkan hal tersebut.Ia mengatakan, hingga saat ini, OJK telah menerapkan sanksi administratif kepada 87 pihak terkait kasus di pasar modal. Sanksi ini meliputi denda sejumlah Rp56,56 miliar, pencabutan izin pada 6 entitas, pembekuan izin pada satu entitas, pemberian 45 perintah tertulis, serta 13 peringatan tertulis. Selain itu, OJK juga memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11,17 miliar terhadap 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal yang terlambat.

BACA JUGA :  Forum CSR Diminta Kedepankan Transparansi

“Pada bulan Agustus 2023, OJK juga tidak ragu untuk mengenakan sanksi administratif kepada dua manajer investasi, yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital. Kedua perusahaan ini dikenai denda sejumlah Rp3,07 miliar dan mendapat perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaannya, termasuk Reksa Dana dan KPD. Tindakan tersebut diambil karena terbukti adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal,” ujar Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo, Kamis (7/9).

Kasus lain yang mendapatkan perhatian serius dari OJK adalah perdagangan saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) periode 9 November 2018 hingga 29 Maret 2019. Dalam kasus ini, OJK memberlakukan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada 18 pihak yang terlibat. Total sanksi administratif berupa denda mencapai Rp37.525.000.000. Tindakan lainnya termasuk pembekuan izin usaha, perintah tertulis untuk menutup rekening efek, serta larangan berkegiatan di bidang pasar modal selama beberapa tahun terhadap beberapa entitas dan individu.

BACA JUGA :  BPJamsostek Optimis Perlindungan Ketenagakerjaan di Parigi Moutong Naik 20% pada 2025

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh OJK ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keadilan di pasar modal Indonesia. Pihak berwenang berkomitmen untuk melindungi para investor dan memastikan bahwa semua pelaku pasar modal mematuhi peraturan yang berlaku.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG