Pelaku Usaha yang Tidak Taat Aturan PPKM akan Disegel

oleh -

PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan, ada pelonggaran yang diberikan selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Palu.

Beberapa kelonggaran tersebut, antara lain tempat-tempat usaha, baik kecil, sedang, bahkan besar. Khusus yang menjual makanan maka bisa makan di tempat maksimal 30 persen dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 Wita.

“Apabila tempat-tempat usaha kedapatan tidak mematuhi itu, maka Pemerintah Kota Palu akan melakukan penyegelan selama satu pekan. Apabila setelah dibuka kembali, namun tetap melakukan pelanggaran, maka izinnya akan dicabut,” tegas Hadianto saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi perpanjangan PPKM levei IV, Selasa (10/08).

BACA JUGA :  Pemkab Poso Terima Tiga Penghargaan di Bidang Kesehatan

Begitupun dengan para pelaku usaha di Lapangan Vatulemo, Hutan Kota, Citraland, Taman Gor, Patung Kuda, dan pelataran Masjid Raya Darussalam Palu Barat, juga harus patuh dengan maksimal 30 persen.

“Apabila ada satu kafe yang melanggar, kita akan tutup kembali kawasan itu. Hal ini sudah tersampaikan kepada saudara-saudara kita pelaku usaha yang ada di sana, dan mereka menerima semua,” ungkapnya.

Wali kota menyatakan, PPKM Level IV di Kota Palu kembali diperpanjang dari tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV luar Jawa dan Bali.

Sebenarnya, kata dia, pelonggaran tempat usaha ini tidak boleh dilakukan, namun karena kondisi, sehingga Pemerintah Kota Palu memberikan penguatan agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Kenang Tragedi 28 September, Pemkot Tabur Bunga di Lokasi Bencana

“Untuk sanksi sosial tetap sama seperti kemarin, seperti memberikan sembako kepada keluarga kita yang lagi isoman dan kita akan kenakan sanksi Rp100 ribu bagi setiap orang yang terjaring razia protokol kesehatan,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa pasar-pasar tradisional juga dilakukan razia. Nantinya, akan ada ada Satpol PP dibantu TNI/Polri yang melakukan pengawasan di pasar-pasar.

BACA JUGA :  Berkat Jaya Motor Palu Gelar Donor Darah, Ajak Generasi Muda Lebih Peduli Sesama

“Pesta-pesta juga ditiadakan. Kalau sampai kedapatan ada pesta di suatu wilayah, kita akan ganti RT/RW-nya,” tekannya.

Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Wali Kota Palu tersebut diikuti sejumlah pejabat seperti Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Kota Palu, Asri L Sawayah, Ketua Tim Surveillance Kota Palu, dr. Rochmat Jasin Moenawar dan lainnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay