PALU – Peraturan Menteri Pariwisata, Nomor 10 tahun 2018 pada pasal 8 disebutkan, bahwa izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) wajib dimiliki oleh pelaku usaha pariwisata. Namun sayangnya, TDUP masih belum optimal pada pelaku usaha pariwisata.

Oleh karena, Dinas Pariwisata Sulteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas itu, di Kampung Nelayan, Sabtu (18/9).

Ketua panitia kegiatan FGD Rahmidar mengatakan, TDUP itu menjadi syarat mendapatkan Nomor Ijin Berusaha (NIB) atau sertifikasi Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU).

Sementara, kegiatan ini bertujuan lebih mengoptimalkan pelaksanaan TDUP bagi pelaku usaha pariwisata.

“Adapun Narasumber dari kegiatan ini badan penanaman modal perizinan terpadu satu pintu dan gabungan industri pariwisata atau GIPI Sulteng. Kegiatan ini diikuti perwakilan Dinas Pariwisata se-Sulteng,” ujar Rahmidar saat kegiatan itu.

Sementara Sekdaprov Sulteng Mulyono mengatakan, pariwisata di era milenia menjadi sektor penting dalam perekonomian Indonesia.

Olehnya Pemprov memandang penting, dan menaruh perhatian terhadap pengembangan industri pariwisata. Selain itu, agar para mitra usaha pariwisata dapat bersinergi dengan pemerintah. Selain itu lagi, menambah pendapatan daerah, serta menjalankan perekonomian masyarakat di masa pandemik.

“Saya harapkan kegiatan ini nantinya dapat memberikan informasi tentang fasilitas pelayanan pengajuan TDUP, dan jenis pelayanan lainnya di sektor pariwisata yang terintegrasi,” harap Mulyono saat membuka kegiatan itu.

Selain itu, FGD ini bisa menghasilkan pedoman sebagai tolak ukur dalam pelayanan perizinan TDUP.

“Pedoman yang bertujuan untuk meningkatkan dan memajukan Industri kepariwisataan di Provinsi Sulteng, serta berkonektivitas dan visi gerak cepat menuju Sulteng lebih sejahtera dan lebih maju,” imbuhnya.

Irma