MOROWALI — Dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Morowali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku UMKM.
Rakhmat menyebut bahwa banyak pelaku usaha belum memahami bahwa pendaftaran merek adalah bagian dari strategi bisnis jangka panjang.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Tapi jika mereka tidak melindungi merek usahanya, maka mereka membuka peluang bagi orang lain untuk meniru dan mengklaim produk tersebut,” ujar Rakhmat Rabu (23/7).
Rakhmat mencontohkan berbagai kasus di mana usaha kecil kehilangan hak atas merek, yang mereka bangun bertahun-tahun hanya karena tidak segera mendaftarkannya. Hal ini, menurutnya, bisa dicegah jika sejak awal para pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan hukum.
Rakhmat mengajak pelaku usaha untuk tidak menunda pendaftaran merek. “Jangan menunggu besar dulu baru mendaftar. Justru sejak awal, merek harus diamankan agar bisa menjadi fondasi dalam membangun brand yang kuat,” katanya.
Rakhmat mengimbau agar pemerintah daerah terus mendorong program pendampingan hukum yang memudahkan pelaku usaha kecil dalam proses pendaftaran KI, termasuk melalui bantuan penyuluh hukum maupun kolaborasi lintas sektor.***