PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan surat edaran bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), di masa pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19), dengan menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
Plh Karo Administrasi Pimpinan Edy Lesnusa mengatakan, dalam Surat Edaran nomor 440/590/satgas Covid-19 ditandatangani tanggal 9 Juli ini, pelaku perjalanan harus menyertakan sertifikat vaksinasi pertama.
“Kecuali bagi yang mengidap penyakit sesuai keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat divaksin,” ujarnya kepada MAL Online, Sabtu (10/7).
Menurut Edy, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dari wilayah Provinsi Sulteng menggunakan moda laut, udara dan darat wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau test Rapid antigen. Sampel PCR tersebut diambil dalam kurun 2×24 jam atau sebelum keberangkatan. Sementara hasil rapid antigen, sampelnya diambil sebelum keberangkatan dalam kurung 1×24 jam.
“Apabila hasil test PCR dan Rapid negatif tapi memungkinkan gejala maka pelaku Perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan, diwajibkan untuk tes diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan,” imbuhnya.
Reporter: Irma